Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/12/2022).Ketiga Ranperda tersebut diantaranya tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.Ketiga Ranperda tersebut disahkan
Selengkapnya