Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana memangkas 45 peraturan menteri BUMN menjadi 3 peraturan menteri saja. Hal itu dilakukan untuk melakukan simplifikasi aturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sekarang ini dan terlaksananya program efisien ...
Selengkapnya