Isujual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan dilingkungan Pemkab Purwakarta,Jawa Barat, di bantah Bupati Purwakarta. AnneRatna Mustika.Adanyapemberitaan di Sejumlahmedia massa terkait jual beli jabatan di lingkungan PemkabPurwakarta pada pelantikan pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasidan promosi jabatan pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu dinilai menyesatkandan secara tegas dibantah Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika.AnneRatna Mustika, menegaskan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undangyang berlaku, bahkan kaitan dengan arti jualbeli jabatan pihaknya tidakmengerti apa dan bagaimana polanya. Kaitan dengan rotasi dan mutasi dilakukanhal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersamadengan BPSDM”tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah KabupatenPurwakarta,semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalahhak prerogatif bupati, namun dalammutasi selalu melibatkan baperjakat," Kata Anne Ratna Mustika.Sabtu(31/12).Annemenjelaskan,terkait dengan adanya usulan dari pihak untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lainjuga itu tidak pernah ada.Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengansistem" pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepalaOPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupatiselaku pembina kepegawaian"Ungkap Anne.Tudingansoal jual beli jabatan saat ini telah masuk tamah hukum yang tengah ditanganiKejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan olehpejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) ke sejumkah Dinas Maupun ke Kecamatan Kecamatan.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya