Bali – Dalam mendukung percepatan penyusunan rencana tata ruang (RTR) di daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali melakukan serah terima persetujuan substansi (Persub).
Kali ini persub yang diberikan di antaranya untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, RTRW Kabupaten Jembrana, RTRW Kabupaten Bangli, RTRW Kabupaten Gianyar, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, RDTR Kawasan Perkotaan Negara Kabupaten Jembrana, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tengah Kota Denpasar, dan RDTR WP Barat Kota Denpasar di Gedung Wisma Sabha Denpasar pada Rabu (28/12/2022).
Penyerahan Persub diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Gabriel Triwibawa. Menurutnya, tersusunnya persub ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. “Penyerahan persub kali ini merupakan hasil manifestasi dari kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan dan masyarakat,” ujarnya.
Pada penyerahan persub ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana; Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patraina Krisna; Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta; Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, A. A. Ngurah Bagus Airawata.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id