
Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/59971/2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 001/108 tentang Netralisasi bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Surat Edaran ini berisi pembinaan dan penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan menegaskan kepada pegawai ASN di lingkungan...
Selengkapnya