Jakarta--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

 

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam sambutannya menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah Anggoro Putri.

 

Menurut Indah Anggoro Putri, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan. Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.

 

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

 

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

 

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. "Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

 

Indah Anggoro Putri menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. "Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

 

Ditegaskan Indah Anggoro Putri, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.

 

Indah Anggoro Putri berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku. "Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah, "  ujarnya.

 

Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap digelarnya sosialisasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi. "Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.

 

Menyoal upah kata Chairul Fadhly Harahap telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan. "Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya.

 

Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Sharing Motivation Rapat Kadep, Bahas Mendidik dengan Value

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar kegiatan Rapat Kerja Kepala Departemen (Kadep) pada Sabtu (21/09/2024) hingga Senin (23/09/2024). Pada hari kedua rapat kerja, UNAIR

Kendalikan IPH, Pemkab Purwakarta Gelar Tanam Cabai, Bawang Merah dan Sayuran

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkolaborasi dengan PT. East West Indonesia dan PT. Pupuk Kujang melakukan tanam cabai sebagai upaya memastikan ketersediaan cabai menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).Disamping cabai, juga dilakukan penanaman bawang merah dan sayuran lainnya. "Selain untuk pengendalian Indeks Perkembangan Harga (IPH), gelar tanam ini bertujuan untuk meningkatkan produksi cabai, bawang merah dan sayuran lainnya di Kabupaten Purwakarta, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Kecamatan Kiarapedes," kata Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan, Minggu 22 September 2024.Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pangan dan Pertanian melakukan Gelar Tanam Cabai, Bawang Merah dan Sayuran, yang merupakan komoditas hortikultura penyumbang inflasi, dengan jumlah benih tanaman cabai sebanyak 1.525, bawang merah sebanyak 3.000, dan benih sayuran sebanyak 1.250.Dapat diketahui bersama, bahwa gerakan tanam tersebut sudah dimulai sejak pertengahan bulan Agustus 2024 lalu, estimasi bisa panen pada bulan Desember, dengan harapan mampu menekan laju inflasi menjelang Natal dan Tahun Baru."Atas nama Pemkab Purwakarta, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan gerakan tanam tersebut. Hal ini juga merupakan salah satu upaya pengendalian inflasi di daerah," ucap Benni Irwan.Sementara, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan menjelaskan, lahan aset milik Pemkab Purwakarta ini merupakan lahan uji coba varietas unggul dan bisa dijadikan sarana edukasi yang dapat diadopsi oleh para petani cabai di Kabupaten Purwakarta.Terdapat beberapa varietas tanaman cabai yang ditanam di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta ini, diantaranya:1. Tanaman Cabai Rawit Varietas Dewata 43 memiliki keunggulan yakni lebat dan genjah, dengan potensi hasil mencapai 0,6-0,8 kg/tanaman2. Tanaman Cabai Besar Varietas Pilar memiliki keunggulan yakni tahan layu PC, BW dan continous flowering, dengan Potensi hasil 1-1,5 kg/tanaman3. Tanaman Cabai Keriting Varietas Lado memiliki keunggulan yakni tahan layu BW, dengan potensi hasil 0,8 - 1,2 kg/tanaman dan dapat tumbuh optimal pada Low Land4. Tanaman Cabai Keriting Varietas Tangguh memiliki keunggulan yakni Resistant virus GV, Resistant layu PC dan BW, dengan Potensi hasil 0,8- 1,2 kg/tanaman dan dapat ditanam di LL - MHL."Diharapkan melalui gerakan tanam ini, seluruh elemen masyarakat dapat termotivasi untuk kembali membudidayakan pemanfaatan lahan atau pekarangan rumah dengan menaman cabai dan aneka sayuran lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari," kata Midan. (Diskominfo Purwakarta)

Gelaran Atom Mansas 2024 Basketball Championship Resmi Ditutup

Media Center, Ahad (22/09) Gelaran Atom Mansas 2024 Basketball Championship resmi ditutup oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Sabtu (22/09/2024) malam, pukul 21.20...

Siaran Pers: Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal Dalam Negeri

Bogor, 22 September 2024 - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi Halal Network International (HNI) sebagai perusahaan bisnis multilevel marketing yang memiliki lebih dari 5 juta mitra di seluruh Indonesia yang telah berperan membantu peningkatan konsumsi produk kreatif halal dalam negeri.

Siaran Pers: Menparekraf Sosialisasikan Festival Karya Musik Anak Komunitas 2025 di Bogor

Bogor, 22 September 2024 - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyosialisasikan "Festival Karya Musik Anak Komunitas 2025" di Kota Bogor sebagai upaya mendukung pertumbuhan musik tanah air dengan memberikan kesempatan bagi musisi muda untuk tampil di panggung yang lebih besar.

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional