Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah pengemban amanat negara sebagai pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk terus mewujudkan pengadaan tanah yang profesional serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menjelaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kegiatan ini juga memiliki aturan pelaksanaan hasil turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

“Dalam kegiatan pengadaan tanah, berlaku skema ganti kerugian. Berdasarkan pasal 69 pada PP Nomor 19 Tahun 2021, ganti Kerugian dinilai oleh Penilai Publik (appraisal). Ini merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Ini merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku,” jelas Embun Sari saat diwawancara secara terpisah di Jakarta pada Jumat (06/01/2023). 

Embun Sari juga menjelaskan, Nilai Ganti kerugian seharusnya tidak lebih rendah dari nilai pasar (market value). Hal ini karena dinilai oleh appraisal yang secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. “Hal ini berbeda dengan jual beli, nilai transaksi ditentukan oleh para pihak, dan tidak semua nilai transaksi jual beli itu dapat dijadikan gambaran nilai pasar secara keseluruhan di lokasi tersebut,” terangnya. 

Penetapan nilai ganti kerugian untuk lokasi pembangunan ini bertujuan agar Nilai Ganti Kerugian bersifat objektif. “Karena masing-masing orang memiliki penilaian yang subjektif terhadap sesuatu objek tertentu. Bisa saja karena tanah tertentu dinilai seseorang memiliki misalnya nilai historis atau alasan lain sehingga mau membayar lebih tinggi dari harga pasar,” imbuh Embun Sari. 

Sehingga, dalam hal ini Embun Sari mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tanah, berapapun nilai yang disampaikan oleh appraisal, harus diterima sebagai nilai tunggal yang mencerminkan nilai pasar sebagai ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana UU pengadaan tanah. "Kalau penilaian subyektif, misalkan transaksi jual beli di suatu lokasi di suatu daerah. Ternyata nilainya sampai berkisar 650 ribu s.d 1 juta per meter persegi, padahal baru saja di pengadaan tanah untuk pembangunan di daerah lain tercatat hanya 35 ribu s.d. 77 ribu per meter,” pungkasnya. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: twitter.com/atr_bpn    
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Selengkapnya

Berita Terbaru

DPRD Buton Tengah Sahkan Enam Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna

DPRD Buton Tengah Sahkan Enam Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna LABUNGKARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Da

Selain Pererat Hubungan Diplomatik, Indonesia-Thailand juga Tingkatkan Perdagangan Bilateral dan Investasi di Berbagai Sektor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di Bangkok, Thailand, Senin (19/05). Kedatangan Presiden Prabowo Subianto bersama delegasi Indonesia disambut secara resmi oleh Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra di Government House Thailand. Momen ini sekaligus menjadi simbol penguatan hubungan bilateral antara dua negara sahabat di kawasan Asia Tenggara.

Lawang Sakepeng Menarik Perhatian Masyarakat di FBIM 2025

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Lawang Sakepeng menjadi salah satu lomba olahraga tradisional yang cukup menarik perhatian untuk ditonton pada Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025, yang berlangsung di lapangan Stadion Tuah Pahoe, Palangka Raya, Senin (19/5/2025). Lawang Sakepeng yang merupakan atraksi seni bela diri tradisional suku Dayak ini telah...

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Bantu Maryati, Warga Periuk Pengidap Tumor

Pemerintah Kota Tangerang melalui OPD terkait menunjukkan komitmen dan respons cepat dalam memberikan penanganan serta pendampingan kepada Maryati warga Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, yang mender

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional