
Pamflet Sehati 2023 BANJARMASIN – Sebelum 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jika tidak, maka sesuai ketentuan, akan terkena sanksi. Untuk mendukung program sertifikasi ini, maka pada tahun 2023 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM diseluruh Indonesia. Pendaftaran sudah dibuka sejak 2 Januari hingga sepanjang tahun, dengan kuota satu juta UMKM. Salah satu aplikasi untuk mendaftar Sehati 2023 Kepada Abdi Persada FM baru – baru tadi, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sekaligus Ketua Kamar Dagang...
Selengkapnya