MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, penggunaan motor listrik telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik. Mengacu peraturan itu kata dia, maka Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin,...
Selengkapnya