Meski diiringi dengan optimisme, Pemerintah tetap waspada dan antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global di tahun 2023. Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah yakni dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
Selengkapnya