Reporter : Syamsul AkbarDRINGU - Saat ini pupuk bersubsidi semakin berkurang dan semakin dikurangi oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kuota, jenis maupun komoditas yang diberikan pupuk bersubsidi terbatas sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Selengkapnya