Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie (kiri) beserta jajaran pejabat Eselon III menandatangani Perjanjian Kinerja. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie bersama seluruh pejabat Eselon III, antara lain Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Perpustakaan, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, dan seluruh staf. Nurliani menjelaskan, pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun...
Selengkapnya