Kabupaten Purwakartatelah menjadi salahsatu daerah yang perkembangannya cukup pesat di wilayah JawaBarat. Oleh karena itu, banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untukmengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.Dengan kondisi sepertiitu, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah setempat untukmengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa.Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satupenguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.Untuk perlindunganlahan pertanian tersebut, pihak eksekutif dan legislatif di KabupatenPurwakarta sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah(Perda). Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan melalui rapat paripurnayang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa malam, 24 Januari2023.Dalam kesempatantersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, pada dasarnyaPemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengapresiasi terhadap usulan Raperdatersebut, mengingat urgensi terhadap Raperda tersebut sangat penting bagipemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untukmewujudkan kesejahteraan rakyat."Penetapanrancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadiperaturan daerah, diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanianpangan secara berkelanjutan, guna menjamin ketersediaan pangan secaraberkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangandi daerah, sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadapketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan," kata Ambu Anne.Menurutnya, peraturandaerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan ini akan menjadi dasarhukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsilahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secaraberkelanjutan.Ia juga menyadari jikalahan-lahan pertanian dibiarkan begitu saja, keberadaannya dipastikan bakalsemakin terancam alih fungsi."Perda inimenegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masihtersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, seiring makinberkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,"ujar Ambu Anne.Kata Ambu Anne, denganregulasi tersebut kedepan lahan-lahan pertanian produktif ini tidak bolehberalih fungsi. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen denganpara pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.Dia menjelaskan, daridata yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribuhektar. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarnya merupakan sawah irigasi teknisdan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering."Lahan-lahanpertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harusdipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif inijuga akan didorong di sektor perkebunan," ujarnya.Anne menambahkan,sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya cukup menjanjikan. Apalagi,Purwakarta berada di titik stategis yang menjadi penyangga ibu kota negara danibu kota provinsi. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangatmudah.Diketahui, RapatParipurna dalam rangka Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan PertanianPangan Berkelanjutan menjadi Perda dipimpin dan sekaligus dibuka langsung olehKetua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi.Sebelumnya ada laporandari Pansus B DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancanganperaturan daerah tersebut. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadapRaperda tersebut dapat dipahami dan dimengerti. Dalam agenda tersebut tampakhadir unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, TokohAgama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Insan Pers.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya