Paripurna DPRD, Bupati PurwakartaBerikan Penjelasan Dua RaperdaPajakdan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumberpendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaanpemerintahan daerah.Demikiandisampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Paripurna DPRD Purwakartadalam agenda penjelasan Bupati Purwakartaterhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung Dewan, Ciganea, Rabu 25 Januari2023.Dalamparipurna tersebut juga terdapat Raperda yang diinisiasi DPRD Purwakarta yaituRaperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diurai dan dijelaskanoleh Bamperpeda DPRD Purwakarta. Rapat paripurna tersebut dipimpin dansekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi.Dalampenjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangkamengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam halingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasijenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi."Upayasinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajakdaerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan denganmempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah,peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak danretribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajibpajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi," beber Ambu Anne.Sementara,berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalammenegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikanlingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta."Halini mengingat kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang cukupstrategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerahdan di wilayah sekitarnya," kata Ambu Anne.Perdaini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalampenegakan hukum dibidang lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang mengacupada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusussebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.Selanjutnya,Bamperpeda DPRD Purwakarta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan RaperdaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani.Usaiagenda penjelasan Bupati Purwakarta, rapat paripurna dilanjukan agendamendengarkan Pemandangan Umum Fraksi sekaligus menyampaikan Pendapat Bupati.Tampak hadir, Wakil Bupati Purwakarta, Aming mewakili Bupati menghadiri rapattersebut.PandanganUmum disampaikan oleh masing-masing fraksi berkaitan dengan RaperdaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak dan RetribusiDaerah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun fraksi yangmenyampaikan pandangan diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB,Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi DPN, dan Fraksi Berani.Setelahmenyimak dan mendengarkan pandangan Fraksi Wakil Bupati Purwakarta, Amingmenyampaikan pendapat Bupati mengenai Raperda yang berasal dari lingkungan DPRDPurwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.Menurutnya,kebijakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, merupakan upaya yangmemiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.Perlindungandan pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani,meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petaniagar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani."Pengaturandalam raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan mampumenstimulasi petani agar lebih berdaya, berkembang, maju, dukungan penyediaanfasilitas sarana dan prasarana, dukungan teknologi dan informasi sertapenguatan kelembagaan petani," kata Kang Haji Aming.DiharapkanRaperda yang diinisiasi para wakil rakyat tersebut, pada akhirnya dapatmemiliki produk unggulan, berbasis potensi lokal yang merupakan bagian daribudaya dan perilaku masyarakat yang memiliki daya saing tinggi dan menggerakkanmodal sosial yang banyak, seperti penyerapan lapangan kerja, peningkatanpendapatan dan berwawasan lingkungan."Olehkarena itu dukungan pemerintah dan semua pemangku kepentingan merupakan faktorkunci yang menjadi penentu keberhasilan," demikian Kang Haji Aming.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya