Setelahmengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para pegawaiASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta. Tahun ini, atau pada tahapkedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KabupatenPurwakarta menguide kalangan perbankan dan kampus di wilayah PurwakartaIdentitasKependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untukmerepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digitalmelalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga.KepalaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta,Muhamad Husni dalam keterangannya mengatakan, jajaran Disdukcapil Purwakartaakan melaksanakan pelayanan jemput bola aktivasi IKD ke seluruh pegawaiperbankan. Sementara untuk kalangan mahasiswa di kampus-kampus di KabupatenPurwakarta akan dilakukan pada Februari 2023 mendatang.MenurutHusni, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhanhak-hak administratif penduduk serta menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak danblanko KTP-el serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD)."Koordinasiantara Disdukcapil dengan dunia perbankan diharapkan dapat memberikan kemudahanpelayanan kepada pegawai perbankan dalam aktivasi IKD sebelum mereka melayanimasyarakat ke depannya. Sedangkan untuk kalangan kampus, IKD berperan sangat pentingmengingat usia aktif digitalisasi (milenial)," ujar Husni, usaisosialisasi di Aula Disdukcapil Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.Menurutnya,kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf d dan huruf esert pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atasUndang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasikependudukan."Kedepan,implementasi penerapan IKD ini juga akan dilakukan untuk masyarakat umum.Perlahan, penerapan aplikasi ini kita mulai dari dunia perbankan dan kampusdulu," kata Husni.Iajuga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memilikismartphone, sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namunbagi yang tidak punya smartphone masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.PenerapanIKD ini dilakukan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasimengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasikependudukan bagi penduduk.Selainitu juga untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistemautentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi intinya aplikasiini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik," demikianMuhamad Husni.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya