Seiringdengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta cleangovernment, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalamidesakan yang cukup signifikan.Olehkarena itu, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikanketerbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulaidari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap PerangkatDaerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.Demikiandisampaikan Bupati Purwakarta pada agenda Bimtek Penyusunan Daftar InformasiPublik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza HotelPurwakarta, Kamis 26 Januari 2023."Tahunlalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publikkategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaaninformasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat. Ini bisadijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidanginformasi publik," kata Ambu Anne.Menurutnya,keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hinggake tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akanmenyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karenadilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008tentang KIP.Dalamagenda yang sama, Sekda Purwakarta Norman Nugraha selaku Atasan PPID di PemkabPurwakarta mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasimemberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yangdiinginkan dengan mudah dan cepat."Olehkarena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagaitingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikaninfomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diaksesoleh publik," kata Norman.Menurutnya,pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikaninfomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diaksesdari mana saja.Terlebih,dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang StandarLayanan Informasi Publik. "Maka pemerintah diamanatkan untuk membukainformasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat," kataNorman.Sementara,Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam paparannya mengungkapkan,bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-undang KIP, hak dan tatacara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahamitentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yangserta merta.Menurutnya,ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiapInformasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasipublik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas."Selainitu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biayaringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan padauji konsekuensi dan uji kepentingan publik," kata Rudi.Iajuga menjabar hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka,diantaranya adalah; informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secaraberkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, informasi yang wajibdiumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.Terdapatjuga, lanjut Rudi, informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan yaitu; informasiyang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi,informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan."Selainitu, ada juga informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan lainnya yaitu;informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persainganusaha tidak sehat, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikandan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuanundang-undang," ujar Rudi Hartono.Diketahui,pada agenda yang digelar Diskominfo Purwakarta itu tampak hadir para Sekdispada setiap Perangkat Daerah, Sekcam pada seluruh Kecamatan dan Seklur padasetiap Kelurahan yang bertindak selaku PPID pada setiap instansinya.Sementara,sebagai narasumber selain Kadiskominfo Purwakarta sebagai PPID Utama, hadirjuga dari Komisi Informasi (KI) yaitu Dadan Saputra, selaku Komisioner yangmembidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi di KI Jawa Barat.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya