Dokumenyang ditandatangi secara digital tidak perlu dicetak seperti pada dokumen yangditandatangani secara konvensional. Artinya, tanda tangan digital dapatmembantu menghemat penggunaan kertas atau paperless. Dengan begitu, anggaranuntuk pembelian kertas dan tinta yang biasanya digunakan untuk mencetak dokumenpun menjadi bisa lebih ditekan.Demikiandisampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Diseminasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Bale Sawala Yudhistira,Senin 30 Januari 2023. Pada agenda yang digelar oleh Diskominfo KabupatenPurwakarta itu, hadir jajaran Diskominfo Provinsi Jawa Barat, perwakilan BadanSiber dan Sandi Negara (BSSN), Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan KepalaDesa.MenurutAmbu Anne, hampir semua dokumen penting atau surat yang beredar diinstansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai buktipersetujuan."Namun,di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, banyak dokumen yangdikirimkan dalam bentuk digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan jugatanda tangan dalam bentuk digital atau tanda tangan elektronik (TTE) untukmengisi laman persetujuan dokumen tersebut," kata Ambu Anne.Halini, kata Ambu Anne merupakan salah satu upaya peningkatan implementasi tatakelola pemerintahan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)."Harusterus bermunculan inovasi-inovasi yang dibarengi dengan kreativitas tinggi darijajaran perangkat daerah dan unsur pemerintah daerah lainnya. Hari ini,Diskominfo Purwakarta melakukan hal itu dan patut kita apresiasi," kataAmbu Anne.Sementara,Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam keterangannyamengatakan, jajarannya terus melakukan upaya penguatan penerapan SPBE denganmelakukan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten,pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasiinformatika.Berkaitandengan TTE, kata Rudi, tanda tangan elektronik yang disertifikasi telahmemenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik."Sebagaimanadiamanatkan dalam PP PSTE pasal 60 ayat 2 huruf a dan ayat 3 PPPSTE bahwasertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasielektronik Indonesia telah dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tandatangan elektronik tersertifikasi," ujar Rudi.Menurutnya,TTE bisa dimiliki oleh siapa saja. Keabsahan TTE pada hukum Indonesia jugatelah ada dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2018, PP PSTE Nomor 71 Tahun2019 dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018."Keamanantanda tangan elektronik didukung dengan kode enkripsi untuk menjaminkerahasiaan melalui Kriptografi Public-Key (PKC). Jika dipalsukan TTE bisadiketahui dari private key penanda tangan sehingga hanya pemilik tanda tanganyang mengetahui private key tersebut," demikian Rudi Hartono.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya