Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan iklim usaha industri yang baik, menguntungkan, dan berkesinambungan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan beberapa instrumen dalam rangka antisipasi dan mitigasi dampak perlambatan ekonomi global melalui kebijakan neraca komoditas pada kegiatan ekspor dan impor.
Selengkapnya