Jakarta (Komisi Yudisial) – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Siti Suryati ditanya apakah siap memutus perkara melebihi dakwaan. Pertanyaan tersebut muncul dalam wawancara calon hakim agung, Selasa (31/1) di Auditorium KY, Jakarta. Menurut Siti, pedoman hakim dalam memutus perkara adalah dakwaan. Namun, jika dakwaan tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
Selengkapnya