
JAKARTA – Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan...
Selengkapnya