PenerimaanDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah dialokasikan untukmendanai berbagai program sebagaimana yang diatur dalam peraturanperundang-undangan mengenai cukai.Demikiandisampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) KabupatenPurwakarta melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (KabidGakda), Iman Sukmana, pada agenda Sosialisasi Penegakan Hukum PemberantasanBarang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purwakarta Tahun 2023, di Hotel HarperPurwakarta, Senin 13 Februari 2023."Sosialisasiini juga untuk memberikan edukasi Pertaturan Tentang Peredaran Barang Bea Cukaidan mencegah terjadinya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayahKabupaten Purwakarta. Sejalan dengan Permen Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai HasilTembakau (DBHCHT)," kata Iman.Iajuga mengungkapkan, tujuan dari sosialisasi ini, selain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatterkait dengan penekanan peredaran dan penjualan rokok ilegal. Juga untukmeningkatkan penerimaan cukai dan meningkatkan DBHCHT yang nantinya dapatdipergunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan upaya meningkatkankesejahteraan masyarakat."Karenasesuai PMK 215 DBHCHT itu 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat, 40 persenuntuk Kesehatan dan 10 persen untuk Penegakan Hukum," kata Iman.Menurutnya,penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran BKC ilegal sangat penting.Pasalnya, peredaran barang ilegal itu bisa berdampak pada kerugian pemasukankas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)."Kitaketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam halmendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,"ujarnya.Imanjuga mengungkapkan, berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang PerubahanAtas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satusampai lima tahun atau denda dua sampai sepuluh kalinilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual BKCilegal seperti rokok ilegal. "Artinya banyak kerugiannya jika peredaranBKC ilegal ini tidak diawasi dan diberantas," ujarnya.Selainitu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat mengertiterkait barang-barang yang dikenakan Bea Cukai. Adapun alasan dikenakan BeaCukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan.Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadappenggunanya.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya