Jakarta – Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring pada Senin (13/02/2023). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah. 

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi. Ia mengemukakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat. “Terdapat tiga sebab, di antaranya penggunaan metode Omnibus Law dinyatakan belum baku sebagai metode pembentukan UU, terdapat kesalahan pada teknis penulisan, serta dinilai tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” terang Elen Setiadi.

Elen Setiadi juga menjelaskan, berdasarkan tindak lanjut atas putusan MK, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur metode Omnibus dalam pembentukan UU. “Selain itu, juga dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat melalui asas meaningful participation. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga sudah berkali-kali memberikan arahan terkait ini pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 keluar,” ujarnya. 

Selain itu, Elen Setiadi mengatakan, dilakukan kajian-kajian substansi terutama terhadap substansi yang menjadi keberatan masyarakat melalui pengujian materi oleh MK. Ia menyebut, terdapat 19 pengujian materi ke MK yang dilakukan. “Isu yang menonjol adalah isu ketenagakerjaan. Di luar ketenagakerjaan ada perizinan berusaha dan sistem OSS (Online Single Submission, red), UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, red), Sertifikat Halal, Tata Ruang, serta Kehutanan,” imbuhnya.

Bicara soal urgensi dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, menurut Elen Setiadi terdapat tiga aspek mendesak, yaitu aspek global, nasional, serta dampak putusan MK. Tak dapat dipungkiri jika aspek global mulai dari geliat geopolitik, inflasi, krisis multi sektor, suku bunga global, hingga stagflasi. “Saat ini kita juga tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, juga soal tenaga kerja, dan Gross Domestic Product (GDP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Elen Setiadi berpendapat, putusan MK terkait UUCK menimbulkan ketidakpastian bagi para investor. “Banyak para investor masih belum ingin merealisasikan investasinya di Indonesia karena hal ini. Oleh karena itu, sudah harus ada penyelesaian terkait UUCK,” ungkapnya.

Berhubungan dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Farid Hidayat mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk menyosialisasikan mengenai perubahan dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. “Secara substansi, kita (Kementerian ATR/BPN) tidak ada perubahan yang signifikan. Kita melakukan perbaikan minor di dalam Perpu ini, tapi kita tetap punya kewajiban menyosialisasikan Perpu ini,” pungkasnya. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: twitter.com/atr_bpn    
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Selengkapnya

Berita Terbaru

HADIRI ADUJAKNAS 2024, PJ KETUA PKK MENGAKU BANGGA ATAS PRESTASI ZAINAL FUAD DIKANCAH NASIONAL

DENPASAR - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira...

Siaran Pers : Menparekaf Uji Coba Penggunaan Kapal Cepat dalam Paket Wisata 3B

*SIARAN PERS* *KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF* *Menparekraf Uji Coba *Buleleng, 21 September 2024* - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuwangi, Pemda Kabupaten Jembrana, dan Pemda Kabupaten Buleleng meluncurkan paket wisata 3B yakni BanyuwBaraUtara. Paket wisatasalah upaya Kemenpardalam melakukan redistribusi wisatawan yang banyak terpusat di Bali Selatan untuk menyebar ke Bali Barat dan Bali Utara dengan Banyuwangi sebagai pintu masuk.

Pj Wali Kota Palangka Raya Instruksikan Pencegahan Kebakaran Pemukiman Secara Proaktif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam merespons peningkatan kasus kebakaran pemukiman dalam beberapa bulan terakhir, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta jajaran perangkat daerah setempat dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan dini. “Semua perangkat daerah, camat, lurah, masyarakat dan stakeholder lainnya diharapkan turut berperan aktif dalam...

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional