Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043. Pengajuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, Rabu (15/2). Dalam sambutan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang dibacakan Sekretaris Daerah-nya, Roy Rizali Anwar, disebutkan memang pada saat ini Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035. Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar Namun dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2...
Selengkapnya