Solok, (InfoPublikSolok) – Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata […]
Selengkapnya