Pemerintah melanjutkan program di tahun ini, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan bahwa mulai tahun 2023 akan dijalankan Skema Normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Selengkapnya