melaksanakan pemusnahan barang milik daerah yang masuk dalam kategori tidak layak pakai. Pemusnahan aset tersebut dilaksanakan pada hari Selasa. 14 Februari 2023 di lingkungan Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pejabat dari BPKAD dan Disdikbud, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Laksana, Pengurus Barang dng anggota Disdikbud Kukar.
Selengkapnya