
Padang - Banyak ragam upaya yang dilakukan masyarakat untuk meningkatkan taraf perekonomiannya. Seperti yang dilakukan Irman (53), Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Agam ini memiliki usaha sampingan, yakni berjualan durian. Di atas kebun durian seluas 7.500 m2, ia menanamkan harapannya untuk pendapatan yang lebih baik. Apalagi, kini kebunnya telah memiliki sertipikat tanah. Dengan status kepemilikan yang sah di mata negara, adanya sertipikat itu juga membuka akses yang lebih luas ke lembaga keuangan formal bagi pemilik tanah.
"Alhamdulilah sekali lahan saya ini sudah bersertipikat. Rencana saya ingin coba ajukan ke bank dulu gimana caranya, semoga dengan ini usaha saya dapat lebih baik lagi," ujar Irman usai menerima sertipikat tanah PTSL dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Pangeran Beach, Padang, pada Senin (20/02/2023).
Irman berpendapat, menjadi PNS tidak bisa hanya bergantung dengan penghasilan pokok saja. Dengan tanah warisan turun-temurun di keluarganya, ia menanami lahan tersebut dengan pohon-pohon durian. Hal itu dilakukan supaya ia mendapatkan penghasilan sampingan sekaligus menjaga agar lahan tersebut tetap produktif.
"Secara turun-temurun lahan tersebut sudah digunakan oleh orang tua, saya melanjutkan dengan menanam pohon durian. Alhamdulillah setahun bisa panen dua sampai tiga kali, buah durian itu dijual satuannya seharga 20 ribu biasanya, total bisa puluhan hingga ratusan kilo," cerita Irman.
Kisah serupa datang dari Rustam Effendi (45), seorang petani padi yang juga menanam pohon pinang di tanah milik keluarganya. Rustam Effendi mengutarakan, dengan adanya sertipikat tanah, ia bisa mendapatkan modal lebih untuk mengembangkan usahanya. "Sertipikat ini saya nantikan, karena memang ini yang dibutuhkan oleh saya dan keluarga, semoga usaha saya dengan adanya sertipikat bisa berkembang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sertipikat tanah yang ia miliki sekarang ini selain bisa membuka peluang datangnya tambahan modal usaha, juga memberikan nilai dan kepastian hukum atas tanahnya. "Kalau sudah bersertipikat seperti ini hidup saya menjadi lebih enak, usaha saya menanam pinang ini menjadi lebih aman tidak lagi takut ada sengketa," tutur Rustam Effendi. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id