Reformasi perizinan berusaha merupakan momentum penting implementasi reformasi regulasi di Indonesia. Fokusnya memperbaiki ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penggunaan perizinan usaha berbasis risiko guna mendorong penyederhanaan persyaratan dan pemrosesan untuk perizinan usaha sekaligus mendorong pelayanan publik yang berkualitas. Adanya reformasi perizinan berusaha ini juga diharapkan dapat mendukung pemangkasan rantai birokrasi dalam hal perizinan yang akan menunjang kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi, dimana Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 menargetkan realisasi investasi dapat mencapai Rp 1.250 – 1.400 Triliun.
Selengkapnya