D.l. Yogyakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menghadiri peluncuran buku "Tindak Pidana Layanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum" karya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Peluncuran buku ini berlangsung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Reuni Akbar Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), D.I. Yogyakarta, pada Jumat (24/02/2023).
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni mengapresiasi karya dari Yagus Suyadi. Menurutnya, buku ini bisa menjadi pedoman bagi setiap jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang kerap kali beririsan dengan masalah hukum. "Dengan terbitnya buku ini, akan menjadi bahan yang paling penting bagi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah, red), Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red), teman-teman yang bergerak langsung di lapangan. Ini menjadi semacam panduan bagaimana perdebatan akademik itu bisa di-breakdown menjadi satu hal yang kita pedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sejatinya banyak petugas di lapangan yang sudah bekerja sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, petugas tersebut kemudian bisa tersangkut masalah hukum akibat adanya kriminalisasi. "Masih ada lubang di sana sini yang mengakibatkan teman-teman kita terkena kasus. Dengan buku ini semoga tidak bertambah lagi teman-teman yang tersandung kasus hukum," ujar Raja Juli Antoni.
Langkah penulisan buku dianggap tepat oleh Wamen ATR/Waka BPN. Menurutnya, melalui buku dan ilmu yang terdapat di dalamnya bisa terus-menerus diturunkan. “Apa yang kita ucapkan ini bisa terbang dan pergi begitu saja, tapi yang permanen dan akan selalu ada, hanya apa yang kita tulis," tuturnya.
Penulis buku tersebut, Yagus Suyadi kemudian menyampaikan bahwa salah satu yang diuraikan dalam bukunya ialah soal perbedaan persepsi mengenai layanan pertanahan dan pengadaan tanah yang berujung pada masalah hukum. "Salah satunya di bab pertama, saya menguraikan terkait bagaimana hak menguasai dari negara yang masih ada perbedaan-perbedaan prinsipal bahwa yang disebut hak menguasai negara itu identik dengan hak memiliki dari negara. Ini padahal berbeda," jelasnya.
Sementara itu terkait pengadaan tanah, Yagus Suyadi menuliskan jika tidak berhati-hati dalam prosesnya juga berpotensi terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, dalam buku ciptaannya ini ia tuangkan bagaimana cara menerapkan unsur kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan tanah agar para pelaksana tidak terkena masalah hukum tersebut.
"Silakan Ibu dan Bapak membaca buku ini, melalui Ibu Ketua Umum KAPTI-AGRARIA ini supaya disebarluaskan sebagai bahan bacaan di dalam pelayanan pertanahan maupun pengadaan tanah. Karena di buku ini, saya tulis beberapa contoh terkait dengan pelayanan-pelayanan yang berpotensi adanya tindak pidana," tutur Yagus Suyadi.
Pada kegiatan tersebut turut dilaksanakan bedah buku-buku pertanahan yang telah terbit sebelumnya. Dilaksanakan pula Penandatangan Nota Kesepahaman antara STPN dengan sejumlah pemerintah daerah terkait program pendidikan lapangan mahasiswa. Turut hadir dalam acara ini Plt. Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Direktur Pengaturan Tanah dan Pendaftaran Ruang sekaligus Ketua Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Andi Tenri Abeng; Ketua STPN, Senthot Sudirman dan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Bupati Jember dan Bupati Pesawaran. (JM/JR/RS/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id