.jpeg)
Bogor - Sebagaimana tertera pada UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana amanat tersebut tentu memiliki strategi dalam pelaksanaan penugasan pembangunan serta manajemen risikonya.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, prinsip tata kelola pembangunan di IKN harus tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat manfaat/ sasaran, tepat administrasi dan tepat kuantitas. “...
Selengkapnya