Dalam Rangka Menyusun Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah, Bapenda Provinsi Sumatera Barat Diwajibkan Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rkpd) Tahun 2024, Sebagaimana Ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nageri No. 86
Selengkapnya