Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I.
Penandatanganan PKB untuk periode 2023-2025 tersebut dilakukan di Gedung Graha Angkasa Pura I Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023).
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada PT Angkasa Pura I atas ditandatanganinya PKB periode 2023-2025," kata Menaker.
Menaker mengatakan, penandatanganan PKB yang tadi telah disaksikan secara bersama-sama bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB.
"Setelah penandatangan PKB, selanjutnya adalah bagaimana implementasi dari PKB. PKB jangan hanya milik pimpinan serikat pemerka saja, tetapi harus dimiliki seluruh anggota. Jadi PKB harus disosialisasikan dengan baik," ucap Menaker.
Menaker pun berpesan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.
Sebab menurut Menaker, pelibatan pihak luar dalam menyelesaikan masalah hanya akan menambah permasalahan menjadi pelik.
"Jika terjadi perselisihan, pilihlah jalan musyawarah untuk mufakat. Pilihlah jalan kekeluargaan. Kalau idiom jawanya itu #ono rembug yo dirembug# (jika ada masalah dimusyawarahkan). Saya percaya manajemen dan teman-teman pekerja mampu ketemu dalam satu meja dan diselesaikan secara internal dengan ngopi-ngopi," ucap Menaker.
Biro Humas Kemnaker
Selengkapnya