Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan layanan Norma100 sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.Dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Norma100 di Jakarta, Kamis (13/3/2025), Menaker menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan self-assessment guna memastikan kepatuhan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).“Dengan implementasi Norma100, pemerintah berharap pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih transparan, tegas, dan proaktif, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja di Indonesia,” ujar Yassierli.Menaker memaparkan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan ketenagakerjaan adalah jumlah pengawas yang sangat terbatas dibandingkan dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 215,4 juta penduduk usia kerja, hanya 144,6 juta yang bekerja, sementara angka pengangguran mencapai 7,5 juta orang. Dalam kondisi ini, banyak perusahaan—terutama yang berskala mikro dan kecil—sering mengabaikan aspek K3 dan norma kerja demi mengejar profit.“Kita ingin membangun budaya kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai, di mana pekerja dipandang sebagai aset berharga dalam organisasi. Dengan demikian, industri tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memastikan kondisi kerja yang aman dan nyaman,” tegasnya.Sebagai solusi, Norma100 hadir dengan berbagai fitur baru yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap norma ketenagakerjaan. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan antara lain Lembar kerja verifikasi untuk membantu pengawas dalam menilai kepatuhan perusahaan; Sertifikat kepatuhan yang dapat diunduh secara mandiri oleh perusahaan sebagai bukti penerapan norma kerja; dan Akses lebih luas bagi pengawas ketenagakerjaan daerah agar dapat melakukan pemantauan lebih efektif.Selain itu, Progress bar untuk memastikan pengisian formulir kepatuhan berjalan dengan lancar tanpa kendala; serta Peta kepatuhan yang memberikan gambaran tingkat ketaatan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan di berbagai wilayah.Menaker juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Norma100 membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, serta serikat pekerja menjadi faktor kunci dalam menegakkan norma ketenagakerjaan.“Kita hadir di sini dengan satu semangat, bahwa ini adalah tanggung jawab kita bersama. Industri akan semakin berkembang jika norma kerja dan K3 ditegakkan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator dengan payung hukum yang jelas agar iklim usaha tetap sehat,” ujarnya.Sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045, Norma100 diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak."Dengan pendekatan yang lebih sederhana, praktis, dan berdampak nyata, Norma100 menjadi langkah proaktif menuju masa depan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas," ujarnya.Biro Humas Kemnaker