Jakarta - Pada Rabu (15/03/2023) lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pendalaman ini terkait Ranperda RTRW Kabupaten Tegal 2023-2043, RTRW Kabupaten Banjarnegara 2023-2043, RTRW Kabupaten Sukabumi, serta Ranperkada RDTR Kawasan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi 2023-2043. Adapun rapat ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan mengundang kementerian/lembaga terkait.
Saat membuka rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momentum untuk menentukan dan menetapkan arah pembangunan 20 tahun yang akan datang dan bagaimana pengaturan ruang menjadi wadah pembangunan serta mencapai apa yang bersama dicita-citakan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang di dalam wilayah administrasinya akan menikmati nilai tambah dari pengaturan ruang dan pada hakikatnya dalam menyusun RTR tidak ada satu pun yang mengalami kerugian,” terangnya.
Salah satu pemapar dalam rapat kali ini, yaitu Bupati Tegal, Umi Azizah menyatakan bahwa tujuan dari penataan ruang Kabupaten Tegal adalah mewujudkan ruang Kabupaten Tegal berbasis pertanian berkelanjutan yang didukung oleh industri dan kepariwisataan yang saling terintegrasi, lestari, dan berwawasan lingkungan. “Salah satu isu strategis Kabupaten Tegal adalah pengembangan Kawasan Perkotaan Slawi dan Adiwerna sebagai pusat kegiatan lokal. Rencana ini sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah, di mana Kawasan Perkotaan Slawi dan Adiwerna merupakan pusat yang melayani keseluruhan wilayah Kabupaten Tegal,” jelasnya Umi Azizah.
Sementara itu, Pj. Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengungkapkan bahwa Kabupaten Banjarnegara sangat mendukung upaya-upaya dalam melakukan perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Namun menurutnya, Kabupaten Banjarnegara juga membutuhkan ruang untuk mengembangkan wilayah dan investasi. “Kami berharap apa yang sudah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor ini bisa ditindaklanjuti serta bisa membawa kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri juga memaparkan soal perencanaan RTRW wilayahnya. Ia mengatakan, Kabupaten Sukabumi memiliki program unggulan, yaitu peningkatan produktivitas melalui daya saing ekonomi melalui agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan. “Dari sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi memiliki objek wisata yang lengkap, mulai dari gunung, rimba, laut, pantai, dan sungai. Oleh karena itu, sangat diharapkan RTRW bisa disahkan dan ditindaklanjuti untuk pengembangan potensi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Iyos Somantri.
Terkait RDTR Kawasan Palabuhanratu, ia menerangkan bahwa tujuan penataan Kawasan Palabuhanratu adalah untuk mewujudkan Palabuhanratu sebagai pusat pengembangan wilayah Jawa Barat Selatan berbasis pariwisata, perikanan, dan konservasi geologi yang aman, nyaman, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Isu strategis di dalam RDTR Kawasan Palabuhanratu di antaranya, yaitu Kawasan Pelabuhan termasuk ke dalam Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sukabumi Selatan dan Kawasan Palabuhanratu sebagai Kawasan Pariwisata sesuai dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021–2026,” pungkas Iyos Somantri. (LS/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id