Kota Tanjungpinang - Sesuai peraturan pemerintah pusat, tahun 2024 seluruh pelaku IKM dan UKM wajib mengantongi produknya dengan sertifikat halal.Bagi pelaku usaha IKM yang tidak memiliki sertifikat halal, maka itu nanti menjadi hambatan dalam memasarkan produknya, kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disela membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/3/2023).Oleh karena itu, pemko Tanjungpinang melalui disdagin, kemenag, dan kanwil kemenang
Selengkapnya