Dalammenjelang Ramadhan 1444 H/2023. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kab.Purwakarta menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah TempatHiburan Malam, pada Selasa (21/3/2023).Dalamoperasi pekat tersebut melibatkan personel gabungan dari Subdenpom, PolresPurwakarta dan Kodim 0619 Purwakarta. Operasipekat ini menyisir Tempat Hiburan Malam( THM ) seperti tempat karaoke yang dilarang beroperasi selama bulanramadhan. Hal inimerupakan, sesuai dengan surat edaran bupati Purwakarta yang bernomor KB03.03.03/801-KESRA/2023. Mengenai THM yang dilarang beroperasi selama bulanRamadhan. ”Operasigabungan dengan menyisir THM merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupatiPurwakarta,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban MasyarakatSatpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa.Lebihlanjut, Teguh menjelaskan, Operasi ini bersifat sosialisasi dan himbauan kepada para pengusaha THM agarmenutup sementara selama bulan ramadhan.”Apabila nanti pemilik THM memaksakan tetap buka, maka akan kita tutuppaksa sesuai peraturan yg berlaku. Hal Ini untuk membuat aman dan nyaman dalammenjalankan ibadah puasa,” tandasnya.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya