
Solok, (InfoPublikSolok) – Penyelenggaraan penyuluhan merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. Wewenang dan tanggungjawab tersebut diwujudkan dengan memantapkan sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana dan sarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian diperlukan pedoman […]
Selengkapnya