PemerintahKabupaten Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI sertadengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat malam (31/3). Adapun rakor tersebut membahas Rumah IbadahGereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam KecamatanBabakancikao Purwakarta.Dalamrakor tersebut hadir antara lain BupatiPurwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Dzulkarnain S,IkS, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala KemenagPurwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnyatermasuk sejumlah Pendeta.KantorAgama Kab. Purwakarta Sopiyan mengatakanbila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harusdihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut."Kitasudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yaknidipindahkan ke gereja yang sudah berijin," Kata Sopiyan.Sopiyanmengatakan dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontaldi antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasi nya. Selainitu, Sopiyan menambahkan bahwa pihak jemaah mengakui tidak mengantongi ijinbaik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatantersebut. Senadadengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus ketua FKUB (ForumKomunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harusikhlas dalam menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadahdisana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan. "Bilamanaterus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutifbagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencorengtoleransi umat beragama di Purwakarta," Kata Jhon Dien.Sementarapemerintah kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, danmeminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan darijemaah tersebut ditempuh.Sementara,Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yangtidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagaitempat ibadah. "Kenyataandi lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepadajemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belumrampung," Kata Ambu Anne Ratna MustikaSepertidiketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletakdi Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadiyang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan. Namunberiringan waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan padepokantersebut menjadi tempat peribadatan mereka. Hal initentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokanbiasa menjadi tempat ibadah.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya