PemerintahKabupaten Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan padepokan yangtidak memiliki ijin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadaholeh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)Purwakarta, di Desa Cigalem. Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,Sabtu (1/4) sore kemarin.Penutupanitu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi(Rakor) Pemkab Purwakarta, ForumKoordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), ForumKerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG)Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3) malam di komplekPemkab Purwakarta.Keputusanpenutupan bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itudiambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatanwarga setempat terhadap bangunan takberijin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.Rakortersebut juga menyepakati para jemaat GKPS agar tetap bisa menjalankan ibadahdi gereja -gereja lain yang terdekat. "PemerintahKabupaten Purwakata dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasidengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah denganbaik," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai Rakortersebut.DiPurwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untukberibadah. Dari jumlah itu, 3 gereja diantaranya berada dalam kecamatan yangsama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan oleh jemaat GKPS.."Kitaakan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untukberibadah sesuai dengan agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itusesuai amanat konstitusi kita," kata Anne.Rakoryang dipimpin langsung Bupati Purwakarta itu dihadiri Komandan Kodim (Dandim)Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Kapolres Purwakarta AKBP EdwarDzulkarnain, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga KetuaFKUB KH Jhon Dien, Ketua BKSG, PendetaMaria Aprina dan perwakilan Jemaat GKPS.Darijajaran Pemkab Purwakarta yang hadir mendampingi Bupati Anne dalam rakortersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, Kepala KantorKesbangpol, Yus Djunaedi.Sementaraitu, pelaksanan penutupanbangunan tak berijin yang disalahgunakanmenjadi rumah ibadah dilakukan keesokan harinya pada Sabtu (1/4) sore. Penutupan bangunan yang bernamaPendopo Etaham Simalungun Purwakarta itu dilakukan dengan memasang Tanda Segeloleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bantuan pengamanandari anggota TNI-Polri.Penyegelandipimpin langsung Bupati Anne didampingi Dandim Purwakarta, Letkol TNI AndiAchmad Afandi, Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega, Kepala Kantor KemenagPurwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Perwakilan BKSGdan Jemaat GKPS. Sementarajajaran Pemkab Purwakarta yang ikut hadir dalam penyegelan itu adalah SekdaPurwakarta Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesabangpol Yus Djunaedi Rusli, CamatBabakan Cikao dan Kepala Desa Kades Cigelam.SituasiKondusifPenutupanbangunan tak berijin itu berlangsung dalam situasi kondusif. "Kitabersyukur langkah ini bisa kita tempuh dengan semangat kebersamaan untukmenjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana. Susananya sangat kondusif. Ini membuktikanbahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta bisa diselesaikan melalui dialogyang sehat dan saling menghormati," kata Bupati.MenurutBupati perempuan pertama Purwakarta itu, penutupan bangunan itu bersifatsementara sampai semua proses perjiinan dipenuhi, seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat LayakFungsi (SLF).Penyalahgunaanbangunan tak berijin untuk tempat ibadah itu juga melanggar peraturanpemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam NegeriNomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dikenaldengan sebutan SKB 2 Menteri.BupatiAnne mengatakanagar penutupan ini tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Menurutnyayang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan adaah bangunan tak berijin."Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. bangunanitu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusatyakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," ujar Bupati Anne.MenurutKepala Kantor Kemenag Purwakarta,Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan dibangunan pendopotersebut mengakui tidak mengantongi ijin baik dari lingkungan setempat maupundari pemerintah terkait rumah peribadatan.Sopianmengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumahibadah, maka dengan sangat terpaksa untuksementara kegiatannya harus dihentikan. Langkah itu ditempuh untuk menghindarikesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat. Meskidemikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agarpara jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. "Kami menyarankan agarmereka bisa beribadah ke gereja-geraja lain yang perijinannya sudahdipenuhi," kata Sopian.Sementara Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH. Jhon Dienmengatakan, pihaknya khawatir jika kegiatan peribadatan di bangunan tak berijinitu terus dilanjutkan akan menjadi polemik isu SARA yang mencoreng toleransi umatberagama di Purwakarta yang sudah sejak lama kita jaga."Kitaingin semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus bisamenerima dengan ikhlas semua keputusan yang disepakati bersama. Kita tida ingin toleransi umat beragama di Putwakarta tercoreng,"katanya.Sepertidiberitakan sebelumnya, kasus keberatanwarga terhadap penggunaan bangunan pendopo ilegal menjadi tempat peribadatansempat viral dan mencuri perhatian masyarakat. Bangunanpendopo tak berijin tersebut sudah duatahun disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Bangunan miilik pribadi yang berlokasi di Desa Cigelam, KecamatanBabakan Cikao itu awalnya merupakan sebuah padepokan. Namun dalamperjalanannya, bangunan tak berijin itu digunakan sebagai tempat peribadatan.(Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya