Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. PP ini menegaskan perubahan paradigma penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota dalam bentuk penugasan.
Selengkapnya