KantorKementerian Agama (Kemenag) terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta untukmemfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun(GKPS) Purwakarta.Pasalnya,bangunan tak berizin yang digunakan untuk tempat ibadah oleh sejumlah jemaatGKPS ditutup Pemkab Purwakarta pada Sabtu sore, 01 April 2023 lalu."Kemenagakan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untukmelaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah," kataKepala Kemenag Purwakarta, Sopian melalui keterangannya, Selasa 4 April 2023.Sopianmengatakan, seandainya jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadahsendiri, maka harus mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersamaMenteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalampemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan UmatBeragama dan pendirian ibadat."Untukpendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama danMenteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," jelas Sopian.Sepertidiketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidakmemiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah olehsejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao,Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023.Penutupanitu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi(Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), ForumKerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG)Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di komplekPemkab Purwakarta.Keputusanpenutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itudiambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai munculmelalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yangdisalahgunakan menjadi tempat ibadah.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya