Untukmembantu memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya(THR), Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR. BupatiPurwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerjayang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya."Sayatelah memerintahkanjajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkuthak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh harisebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkansetiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaranbersama keluarganya," kata Bupati Anne, Kamis 6 April 2023.MenurutBupati perempuan pertama Purwakarta itu, jajaran Disnakertrans setempat setiaptahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitandengan permasalahan tunjangan hari raya (THR)."Tahunini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat keDisnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta jugamembuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerjauntuk memastikan tugas pelayanan tersebut," kata Bupati Anne yang akrabdipanggil Ambu Anne tersebut.AmbuAnne mengatakan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THRharus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomorM/2/HK.04.00/III/2023 dihimbau bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awaldari ketentuan."Kitajuga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuanyaitu sanksi administratif," ujarnya.Sementara,Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannyamengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yangdapat disampaikan, diantaranya adalah surat edaran menaker NoM/2/HK.04.00/III/2023 yaitu tentang bahwa pengusaha wajib membayar THR secarapenuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya."Jajarankami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudahharus bisa diterima semingga sebelum hari raya lebaran, Untuk kelancaran itu, selain membuka Poskopelayanan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secaradigital melalui poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.Didimenegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yangmelanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupunPermenaker No 6 th 2016. " Disnakertrans Purwakarta terus melakukanpendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi JawaBarat. Kami akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturantersebut," kata Didi.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya