
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (10/4/2023). MC Kalsel/usu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada perusahaan di Kalimantan Selatan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi para pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 1444 H. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan pihaknya sudah menginformasikan perusahaan supaya dapat membayar THR keagamaan secepatnya. “Itu semua sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja...
Selengkapnya