
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di...
Selengkapnya