
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah telah menetapkan libur bersama selama 7 hari terhitung sejak 19-25 April 2023 dalam rangka Idulfitri 1444 H. Namun libur ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan, utamanya yang bersifat kegawatdaruratan atau emergency. Salah satunya ASN yang bertugas di layanan call center...
Selengkapnya