Jakarta, wapresri.go.id – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1006 mengesahkan tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Hari Otonomi Daerah menjadi tonggak sejarah bagi administrasi pemerintahan di Indonesia. Untuk
Selengkapnya