
Jakarta, wapresri.go.id – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 mengesahkan setiap tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintahan untuk terus
Selengkapnya