Terkait dengan pemberitaan yang menuding Kepala BKD PSDA Halut Ikut Nyaleg. Dan menjadi Anggota Partai Politik, dengan memberikan bukti Nomor KTA 8203071011680001. Dengan tegas pak Oni sapaannya menjawab, “Penulis berita, agar lebih cerdas membedakan mana no Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA)”. Lebih lanjut Kaban menjelaskan,” Sampai saat ini, saya belum menjadi Anggota Partai Politik. Saya masih Simpatisan. Memang benar dalam ASN, dilarang menjadi Anggota Partai Politik, dan ikut Pencalonan. Saya masih Bakal Calon. Terkait dengan pengurusan pengunduran diri sebagai ASN, sudah saya ajukan pengunduran diri ke BKN sejak bulan Maret, jadi masih dalam proses. Rencananya…
Selengkapnya