Karachi, Pakistan - Apakah saya berhak untuk memilih meskipun saya berdarah Pakistan dan tinggal di Pakistan? Tipikal pertanyaan tersebut timbul dari salahsatu peserta sosialisasi, anak dari perkawinan campuran Indonesia-Pakistan. Persyaratan untuk memilih terkait dengan usia pemilih 17 tahun namun belum memilih kewarganegaraan secara tetap dibatas usia maksimum 21 tahun menjadi tantangan tersendiri bagi pemilih di luar negeri. Saat ini terapat lebih dari 50 anak-anak mixed married Indonesia-Pakistan dan 26 diantaranya telah memenuhi syarat untuk berpatisipasi sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.
Selengkapnya