Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Bertempat di Home Stay Nurtista Mamuju, Selasa (15 April 2025), pertemuan tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, didampingi Analis Hukum, Rina. Hadir, Ketua dan Anggota KI Sulbar. Pertemuan bertujuan untuk memastikan apakah pergub tersebut masih relevan atau tidak untuk digunakan sebagai pedoman bagi Komisioner KI Sulbar dalam melaksanakan kegiataannya saat ini, sebelum dilakukan perubahan atau…